wisuda

wisuda

Selasa, 28 September 2010

Bedah Buku

Bedah buku

Yang dimaksudkan dengan bedah Buku :

Bedah buku mengimplikasikan dari seluruh isi buku, dan mengungkapkan keabsahan atas kekurangan dan kelebihannya, dalam kegiatan tersebut kita mengungkap kembali dari isi buku secara ringkas padat dan mendalam, kemudian diadakan komentar saran dan kritik atas isi buku tersebut, dalam menyimak atas kekurangan dan kelebihan isi buku menurut aturan yang berlaku.

Indikator :
1. Adanya keterbukaan /transparan dalam isi buku;
2. Dapat dipertanggung jawabkan.
3. Ungkapan saran terhadap isi buku atas kekurangan dan kelebihannya.
4. Menyimak isi buku secara ringkas dan mendalam
5. Kredibelitas penulis bisa dipercaya..

Simpulan dari Bedah Buku :

Kita dapat mengajukan beberapa pertanyaan kritik dan saran  mengenai isi buku secara mendalam yang ditujukan kepada penulis ( penulis buku), serta menggali semua paktor keilmuan yang ada dalam buku secara mendalam sehingga kita lebih memahami isi buku. Dalam menganalisa, kritik, dan saran secara mendalam itu yang dimaksud dengan  BEDAH BUKU..

 Demikian semoga bermanfaat.

Senin, 27 September 2010

Ilmu Pendidikan Islam

Ilmu Pendidikan Islam
             (Pengantar Kuliah)
Pendidikan merupakan suatu proses generasi muda untuk dapat menjalankan kehidupan dan memenuhi tujuan hidupnya secara lebih efektif dan efisien.
Pendidikan lebih daripada pengajaran, karena pengajaran sebagai suatu proses transfer ilmu belaka, sedang pendidikan merupakan transformasi nilai dan pembentukan kepribadian dengan segala aspek yang dicakupnya.
Perbedaan pendidikan dan pengajaran terletak pada penekanan pendidikan terhadap pembentukan kesadaran dan kepribadian anak didik di samping transfer ilmu dan keahlian.
Pengertian pendidikan secara umum yang dihubungkan dengan Islam—sebagai suatu system keagamaan—menimbulkan pengertian-pengertian baru, yang secara implicit menjelaskan karakteristik-karakteristik yang dimilikinya.
Pengertian pendidikan dengan seluruh totalitasnya dalam konteks Islam inheren dengan konotasi istilah “tarbiyah, ta’lim, dan ta’dib” yang harus dipahami secara bersama-sama. Ketiga istilah ini mengandung makna yang mendalam menyangkut manusia dan masyarakat serta lingkungan yang dalam hubungannya dengan Tuhan saling berkaitan satu sama lain. Istilah-istilah itu pula sekaligus menjelaskan ruang lingkup pendidikan Islam: informal, formal dan non formal.
Hasan Langgulung merumuskan pendidikan Islam sebagai suatu proses penyiapan generasi muda untuk mengisi peranan, memindahkan pengetahuan dan nilai-nilai Islam yang diselaraskan dengan fungsi manusia untuk beramal di dunia dan memetik hasilnya di akhirat.
Tujuan pendidikan Islam tidak terlepas dari tujuan hidup manusia dalam Islam, yaitu untuk menciptakan pribadi-pribadi hamba Allah yang selalu bertakwa kepadaNya, dan dapat mencapai kehidupan yang berbahagia di dunia dan akhirat (lihat S. Al-Dzariat:56; S. ali Imran: 102).
Dalam konteks sosiologi pribadi yang bertakwa menjadi rahmatan lil ‘alamin, baik dalam skala kecil maupun besar. Tujuan hidup manusia dalam Islam inilah yang dapat disebut juga sebagai tujuan akhir pendidikan Islam.
Tujuan khusus yang lebih spesifik menjelaskan apa yang ingin dicapai melalui pendidikan Islam. Sifatnya lebih praxis, sehingga konsep pendidikan Islam jadinya tidak sekedar idealisasi ajaran-ajaran Islam dalam bidang pendidikan. Dengan kerangka tujuan ini dirumuskan harapan-harapan yang ingin dicapai di dalam tahap-tahap tertentu proses pendidikan, sekaligus dapat pula dinilai hasil-hasil yang telah dicapai.
Dalam tujuan khusus tahap-tahap penguasaan anak didik terhadap bimbingan yang diberikan dalam berbagai aspeknya; pikiran, perasaan, kemauan, intuisi, ketrampilan atau dengan istilah lain kognitif, afektif dan psikomotor. Dari tahapan ini kemudian dapat dicapai tujuan-tujuan yanglebih terperinci lengkap dengan materi, metode dan system evaluasi. Inilah yang kemudian disebut kurikulum, yang selanjtnya diperinci lagi kedalam silabus dari berbagai materi bimbingan.
Dasar-dasar pendidikan Islam, secara prinsipil diletakkan pada dasar-dasar ajaran Islam dan seluruh perangkat kebudayaannya, yaitu:
1.Al-Qur’an dan Sunnah, karena memberikan prinsip yang penting bagi pendidikan yaitu penghormatan kepada akal, kewajiban menuntut ilmu dsb.
2.Nilai-nilai social kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam atas prinsip mendatangkan kemanfaatan dan menjauhkan kemudharatan bagi manusia.
3.Warisan pemikiran Islam, yang merupakan refleksi terhadap ajaran-ajaran pokok Islam.
Karakteristik pendidikan Islam:
1.penekanan pada pencarian ilmu pengetahuan, penguasaan dan pengembangan atas dasr ibadah kepada Allah swt.
2.penekanan pada nilai-nilai akhlak.
3.pengakuan akan potensi dan kemampuan seseorang untuk berkembang dalam suatu kepribadian.
4.pengamalan ilmu pengetahuan atas dasr tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat manusia.
                                              Asslamu’alaikum Wr. Wb.



Konsep Pendidikan Islam

Konsep Pendidikan Islam 

Pendidikan Islam bermaksud memberi pendidikan kepada anak-anak atau murid-murid/pelajar berdasarkan ajaran Islam.  Mendidik juga bermaksud mengasuh, menjaga dan membelai supaya seseorang anak itu menjadi baik.  Baik di sini tentulah baik pada pandangan Islam.  Ilmu pengetahuan yang diberi itu ialah suatu wadah dalam pendidikan.  Justeru ilmu belum tentu mendidik, dan memberi ilmu juga belum tentu  lagi memberi pendidikan.
    Mendidik ialah kata-kata nasihat supaya murid melakukan sesuatu yang baik.  Menasihati murid supaya melakukan suruhan Tuhan seperti solat, beradab dengan ibu bapa dan guru adalah pendidikan.  Menasihati murid supaya belajar dengan baik dan tekun adalah pendidikan.  Menjaga kebersihan diri, bilik darjah, kawasan sekolah, kantin, padang adalah tuntutan Islam.  Kekemasan diri, bilik darjah, kawasan rumah,   juga tuntutan Islam.  Menasihati pelajar atau murid melakukan semua ini ialah pendidikan Islam namanya.
     Berdasarkan kepada takrifan ini bermakna, tugas pendidikan Islam  bukan terletak kepada ibu bapa dan guru agama sahaja, malah kepada semua orang Islam.  Kalau di rumah, ibu bapa dan keluarga itu yang bertanggungjawab memberi pendidikan Islam.  Manakala di sekolah pula, semua guru yang beragama Islam adalah bertanggungjawab memberi pendidikan Islam kepada semua murid Islam.  Guru agama atau istilah sekarang guru Pendidikan Islam, lebih luas tanggungjawabnya; pertama menyampaikan pengetahuan Islam dan kemudian mendidik dengan pendidikan Islam.  Masyarakat pula bertanggungjawab untuk menghidupkan budaya Islam di dalam masyarakat.   Ini termasuklah percakapan, pergaulan, permainan, urusan harian dalam hal ekonomi, politik, sosial, teknikal dan sebagainya.
    Kalau di sekolah guru mengajar supaya pelajar melakukan sesuatu yang baik atau sesuatu suruhan Tuhan, seperti solat, tutup aurat dan sebagainya, manakala dirumah ibu bapa tidak menunaikan solat dan tidak menutup aurat menurut kehendak Islam, bermakna ibu bapa tidak mendidik anaknya dengan pendidikan Islam dalam aspek tersebut.  Sama juga  dengan  sekolah.  Jika guru Pendidikan Islam mengajar dan mendidik pelajarnya dengan perkara-perkara yang dituntut oleh Islam seperti di atas, tetapi guru lain tidak melakukannya, bermakna guru Islam tidak mendidik pelajarnya yang beragama Islam supaya menghayati ajaran Islam.  Ini bermakna, guru tersebut tidak mendidik pelajarnya dengan pendidikan Islam. 
    Demikian jugalah dengan masyarakat.  Jika masyarakat tidak membanteras segala perkara yang bertentangan dengan ajaran Islam yang wujud dalam masyarakat tersebut, sebaliknya menganjurkannya pula, bermakna masyarakat tersebut tidak mendidik anak buahnya dengan pendidikan Islam, malah sebaliknya meruntuhkan Islam.  Kalau inilah yang berlaku, pendidikan Islam yang dilakukan oleh guru Agama dalam bilik kelas itu tidak akan berkesan.  Dengan demikian, jika berlaku sesuatu yang tidak diingini dalam masyarakat, seperti keruntuhan akhlak dan sebagainya, maka jangan disalahkan orang lain.  Kerana itu yang dikehendakai oleh ibu bapa, guru dan masyarakat. Setiap orang akan menegakkan benang basahnya dengan mengatakan ia betul dan orang lain yang salah seperti cerita bangau oh bangau, tetapi kita lupa, bahawa setiap orang akan menjawabnya di hadapan Tuhan.
    Malah, dalam pengajaran Pendidikan Islam itu sendiri, jika guru tidak hati-hati, guru hanya menyampaikan maklumat atau pengetahuan Islam sahaja, guru berkenaan tidak mendidik dengan pendidikan Islam.  Misalnya, guru Pendidikan Islam atau guru agama mengajar pelajarnya dengan tajuk Syarat Wajib Jumaat.  Di akhir pelajaran pelajarnya dapat menyebut syarat-syarat tersebut, maka ini baru tercapai objektif pelajaran.  Guru tersebut, sebenarnya belum lagi mendidik pelajarnya dengan pendidikan Islam.  Pendidikan itu ialah kata-kata nasihat supaya pelajar menghayati ajaran Islam. 
    Kalau dalam tajuk ini, guru hendaklah menasihati pelajarnya (lelaki) supaya menunaikan solat Jumaat.  Lebih baik lagi, guru mengiringi pelajar ke masjid.  Dan sebelum ke masjid,  guru patut juga mendidik pelajarnya.  Iaitu menasihatkan pelajar supaya jangan bising di masjid.  Duduk dengan tertib di dalam masjid dan membaca apa-apa zikir yang baik, seperti membaca al-Quran atau selawat ke atas nabi.  Jika ini berlaku, maka barulah dikatakan mendidik dengan pendidikan Islam.  Demikianlah seterusnya dalam tajuk-tajuk yang lain, atau pun pelajaran-pelajaran yang lain yang bukan mata pelajaran agama.  Bagi guru yang kreatif, ia boleh memasukkan pendidikan Islam melalui pelajarannya.
    Ini bermakna, bahawa pendidikan Islam itu mempunyai dua maksud.  Pertama bermaksud pendidikan Islam khusus. Iaitu yang merangkumi pelajaran tradisional seperti aqidah, ibadah, tafsir, sejarah, hadis dan sebagainya.  Kedua ialah pendidikan Islam umum, yang mana ia merangkumi semua kata-kata nasihat yang boleh membangunkan potensi yang ada pada setiap pelajar melalui semua mata pelajaran sekolah serta melewati segala aspek hidup.  Inilah yang dikatakan pendidikan Islam.
     

Hakikat Pendidikan Islam Sebagai Disiplin Ilmu

Hakikat Pendidikan Islam Sebagai Disiplin Ilmu


Sebelum membahas menganai hakikat pendidikan Islam sebagai disiplin Ilmu, terlebih dahulu kita bahas arti pendidikan dalam syarat-syarat suatu ilmu pengetahuan. Karena dari pembahasan ini akan muncul adanya benang merah antara pendidikan, maupun pendidikan Islam dengan ilmu pengetahuan. Menurut Dr. Sutari Barnadib ilmu pengetahuan adalah suatu uraian yang lengkap dan tersusun tentang suatu obyek.
Berbeda dengan Drs. Amir Daien yang mengartikan bahwa ilmu pengetahuan adalah uraian yang sistematis dan metodis tentang suatu hal atau masalah. Oleh karena itu ilmu pengetahuan itu menguraikan tentang sesuatu, maka haruslah ilmu itu mempunyai persoalan, mampunyai masalah yang akan dibicarakan. Persoalan atau masalah yang dibahas oleh suatu ilmu pengetahuan itulah yang merupakan obyek atau sasaran dari ilmu pengetahuan tersebut. Dalam dunia ilmu pengetahuan ada dua macam obyek yaitu obyek material dan obyek formal. Obyek material adalah bahan atau masalah yang menjadi sasaran pembicaraan atau penyelidikan dari suatu ilmu pengetahuan. Misalnya tentang manusia, tentang ekonomi, tentang hukum, tentang alam dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan obyek foramal adalah sudut tinjauan dari penyelidikan atau pembicaraan suatu ilmu pengetahuan. Misalnya tentang manusia. Deri segi manakah kita mengadakan penelaahan tentang manusia itu? Dari segi tubuhnya atau dari segi jiwanya? Jika mengenai tubuhnya, mengenai bagian-bagian tubuhnya atau mengenai fungsi bagian-bagian tubuh itu. Dua macam ilmu pengetahuan dapat mempunyai obyek material yang sama. Tetapi obyek formalnya tidak boleh sama, atau harus berbeda. Contoh ilmu psikologi dengan ilmu biologi manusia. Kedua macam ilmu pengetahuan ini mempunyai obyek material yang sama yaitu manusia, tetapi, kedua ilmu itu mempunyai obyek formal yang berbeda.

Obyek formal dari ilmu psikologi adalah keadaan atau kehidupan dari jiwa Sebelum membahas menganai hakikat pendidikan Islam sebagai disiplin Ilmu, terlebih dahulu kita bahas arti pendidikan dalam syarat-syarat suatu ilmu pengetahuan. Karena dari pembahasan ini akan muncul adanya benang merah antara pendidikan, maupun pendidikan Islam dengan ilmu pengetahuan. Menurut Dr. Sutari Barnadib ilmu pengetahuan adalah suatu uraian yang lengkap dan tersusun tentang suatu obyek2. Berbeda dengan Drs. Amir Daien yang mengartikan bahwa ilmu pengetahuan adalah uraian yang sistematis dan metodis tentang suatu hal atau masalah. Oleh karena itu ilmu pengetahuan itu menguraikan tentang sesuatu, maka haruslah ilmu itu mempunyai persoalan, mampunyai masalah yang akan dibicarakan. Persoalan atau masalah yang dibahas oleh suatu ilmu pengetahuan itulah yang merupakan obyek atau sasaran dari ilmu pengetahuan tersebut. Dalam dunia ilmu pengetahuan ada dua macam obyek yaitu obyek material dan obyek formal. Obyek material adalah bahan atau masalah yang menjadi sasaran pembicaraan atau penyelidikan dari suatu ilmu pengetahuan. Misalnya tentang manusia, tentang ekonomi, tentang hukum, tentang alam dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan obyek foramal adalah sudut tinjauan dari penyelidikan atau pembicaraan suatu ilmu pengetahuan. Misalnya tentang manusia. Deri segi manakah kita mengadakan penelaahan tentang manusia itu? Dari segi tubuhnya atau dari segi jiwanya? Jika mengenai tubuhnya, mengenai bagian-bagian tubuhnya atau mengenai fungsi bagian-bagian tubuh itu. Dua macam ilmu pengetahuan dapat mempunyai obyek material yang sama. Tetapi obyek formalnya tidak boleh sama, atau harus berbeda. Contoh ilmu psikologi dengan ilmu biologi manusia. Kedua macam ilmu pengetahuan ini mempunyai obyek material yang sama yaitu manusia, tetapi, kedua ilmu itu mempunyai obyek formal yang berbeda. Obyek formal dari ilmu psikologi adalah keadaan atau kehidupan dari jiwa manusia itu. Sedangkan, obyek formal dari ilmu biologi manusia adalah keadaan atau kehidupan dari tubuh manusia itu. Selanjutnya dari batasan ilmu pengetahuan di atas mengharuskan bahwa uraian dari suatu ilmu pengetahuan harus metodis. Yang dimaksud dengan metodis di sini adalah bahwa dalam mengadakan pembahasan serta penyelidikan untuk suatu ilmu pengetahuan itu harus menggunakan cara-cara atau metode ilmiah, yaitu metode-metode yag biasa dipergunakan untuk mengadakan penyelidikan-penyelidikan ilmu pengetahuan secara modern. Metode-metode yang dapat dipertanggunagjawabkan, yang dapat dikontrol dan dibuktikan kebenarannya.

Dari uraian di atas kita dapat diambil kesimpulan bahwa suatu ilmu
pengetahuan haruslah memenuhi tiga syarat pokok yaitu:
  1. suatu ilmu pengetahuan harus mempunyai obyek tertentu (khususnya obyek formal).
  2. suatu ilmu pengetahuan harus menggunakan metode-metode tertentu yang
    sesuai.
  3. suatu ilmu pengetahuan harus mengggunakan sistematika tertentu.

Disamping ketiga macam syarat tersebut, maka dapat diajakukan syaratsyarat
tambahan bagi suatu ilmu pengetahuan ialah antara lain:
  1. suatu ilmu pengetahuan harus mempunyai dinamika, artinya ilmu pengetahuan harus senantiasa tumbuh dan berkembang untuk mencapai kesempurnaan diri.
  2. suatu ilmu pengetahuan harus praktis, artinya ilmu pengetahuan harus berguna
    atau dapat dipraktekkan untuk kehidupan sehari-hari.
  3. suatu ilmu pengetahuan harus diabdikan untuk kesejahteraan umat manusia.

Oleh kerena itu penyelidikan-penyelidikan suatu ilmu pengetahuan yang
mempunyai akibat kehancuran bagi manusia selalu mendapat tantangantantanan
dan kutukan.


Sumber :
Abu Ahmadi. Ilmu Pendidikan (Jakarta: Reneka Cipta, 1991), hal.79
Amier Daien. Pengantar Ilmu Pendidikan (Surabaya: Usaha Nasional,1973), hal.10


Code:

[b]Buku Penggangan[/b] :
Ahmadi, Abu. 1991. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Rineke Cipta
Badaruddin, Kemas. 2007. Filsafat Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Daien, Amir. 1973. Pengantar Ilmu Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional.
Jalaluddin. 2001. Teologi Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Tafsir, Ahmad. 1991. Ilmu Pendidikan dalam Persepektif Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Jumat, 24 September 2010

Center For Corruption Studies



LATAR BELAKANG
1.    Pemberantasan Korupsi sebagai gerakan Universal .
      Upaya mewujudkan Good Corporate Gavernance  melalui gerakan pencegahan dan Pemberantasan Korupsi khususnya dilingkungan birokrasi Pemerintah (Goverment)  sudah merupakan tuntutan Universal yang tidak bias ditawar-tawar lagi. Telah banyaak bermunculan badan atau lembaga gerakan anti Korupsi  di hamper Seluruh Dunia . Sejak United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC ) di Dekalarasikan tanggal 31  Oktober 2003.telah banyak anggota-anggota PBB mendukungnya, terutama dari Negara-negara berkembang yang sangat merasakan dampak langsung dan tidak langsung dari tindakan korupsi, seperti kemiskinan, tidaak efisiennya birokrasi, pencucian uang, Defisit anggaran belanjaa Negara, daya beli masyarakat yang cenderung melemah, beban pajak, beragam yang membebani rakyat. Berkaitan dengan gerakan Global dan universal ini Sekjen PBB pada hari Korupsi  sedunia pada tanggal 9 Desember 2008, berpesan agar Negara-Negara di Dunia harus terus memerangi Korupsi yang merupakan musuh bersama masyarakat Dunia.

2    Pemberantasan Korupsi sebagai gerakan Nasional  
            Indonesia sebagai salahsatu Negara yang telah merasakan dampak dari tindakan Korupsi, terus berupaya secara kongkrit, dimuali dari pembenahan aspek hokum, yang sampai saat ini telah memiliki banyak sekali rambu-rambu berupa peraturan-peraturan, antara lain Tap MPR XI Tahun 1980,  kemudian tidak kurang dari 10 UU anti Korupsi , diantaranya :
 UU No.20  tahun 2001 tentang perubahan UU No,31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.  Kemudian yang paling monumental dan Strategis Indonesia memiliki UUD No.30 Tahun 2002, yang menjadi dasar Hukum pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi  ( KPK). Ditambah lagi dengan dua Perpu, Lima Impres dan tiga Kepres. Dikalangan Masyarakat telah berdiri berbagai  LSM anti Korupsi seperti : ICW, Masyarakat Profesional Madani (MPM), dan Badan-badan lainnya. Sebagai wujud kepedulian dan respon terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi . Dengan demikian pemberaaantasan dan pencegahan Korupsi  telah menjadi gerakan nasional. Seharusnya dengan sederet Peraturan, dan partisipasi Masyarakat tersebut akan semakin menjauhkan sikap, dan pikiran kita dari tindakan Korupsi. 
Masdyarakat Indonesia bahwa Dunia terus menyoroti Upaya Indonesia dalam mencegah dan memberantas Korupsi . Hal ini dapat dilihat dari laporan Indek Persepsi Korupsi  (IPK). Pada tahun 2008 yang dirilis oleh Transparency International (TI ). Dimana Indonesia memiliki IPK , 2,0, pada tahun 1998; IPK 2,3 pada tahun 2007, kemudian 2,6 pada tahun 2008. Rentang waktu 10 Tahun sejak 1998, ketika reformasi digulirkan sampai tahun 2008 secara kuantitatif IPK yang diraih Indonesia masih sangat minim (IPK 0,6). Akan tetapi bila dilihat dari bentuk tindakan pemberantasan Korupsi sebenarnya telah cukup banyak yang telah dilakukan. Terlebih sejak KPK dikomandani Bapak Antasari Azhar,  dimana sejumlah Pejabat Pusat dan Daerah  telah diseret ke Pengadilan tindak Pidana Korupsi . Bahkan pemberantasan Korupsi pada saat ini telah menjangkau pusat lingkaran kekuasaan seperti  DPR, BI, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Mahkamah Agung,, dll. Hal tersebut tidak pernah terjadi seperti  Tahun-tahun sebelumnya yang cenderung hanya menangani Korupsi tingkat Daerah atau dalam jumlah yang tidak signifikan.
    Masyarakat dan bangsa Indonesia harus mengakui bahwa hal tersebut merupakan sebuah prestasi dan juga harus jujur mengatakan, bahwa prestasi tersebut, tidak terlepas dari kiprah KPK Sebagai lokomotip pemberantasan.dan pencegahan Korupsi di Indonesia, yang didukung oleh masyarakat dan LSM , walaupun dampaknya masih terlalu kecil, tapi tetep kita harus berterimakasih dan bersyukur.
    Berbagai upaya Pemberantasan Korupsi dengan IPK (indek persepsi korupsi) tersebut, pada umumnya masyarakat masih dinilai belum menggambarkan upaya  bersungguh-sungguh dari pemeruintah dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia. Berbagai sorotan kritis dari public menjadi ukuran bahwa masih belum lancarnya laju pemberantasan Korupsi di Indonesia. Masyarakat mendaga masih ada praktek terbang pilih dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
    Syorotan Masyarakat yang demikian tajam tersebut harus difahami sebagai kepedulian dan sebagai motifator untuk terus berjuang mengerahkan segala daya dan strategi agar maksud dan  tujuan  pemberantasan Korupsi dapat lebih cepat. Dan selamat tercapai. Selain itu diperlukan dukungan yang besaar dari segenap kalangan akademis untuk membangun budaya anti korupsi sebagai komponen Masyarakat berpendidikan tinggi yang selama ini mengabdi dilingkungan Perguruan Tinggi, sebagai peneliti, Dosen, Pustakawan, laboran, Konsultan, pengamat, bahkan pejabat structural ( Rektor, Wakil, Rektor, Direktor, Wakil Direktur, dll.). Pengurus Yayasan badan penyelenggara, wali amanah, sudahselayaknya menjadi pusat budaya yang mampu menularkan virus-virus anti korupsi.
    Sebagai salahsatu komponen Masyarakat terdidik tentu saja kami memiliki kepedulian terhadap berbagai penomena Korupsi di Indonesia, dengan kompetensi, kapasitas, dan kapabilitas, yang kami miliki , kami berkeyakinan bahwa kami dapat membantu upaya pemberantasan dan pencegahan, korupsi di Indonesia yang selama ini telah sedang dan akan terus dilakukan oleh KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan LSM lainnya. Sebagai insan akademis, kami terus mengamati, dan melakukan kajian-kajian terhadap penomena Korupsi dan berbagai upaya pemberaantasan dan pencegahannya. Dan hasilnya kami berpendapat bahwa sesungguhnya Korupsi dapat dipandang sebagai penomena Politik; Fenomena Social, fenomena Buidaya, Penomena Ekonomi dan sebagai penomena Pembangunan. Karena itu pula menurut hemat kami, upaya penanganan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui strategi atau pendekatan Negara/Politik , pendekatan pembangunan ekonomi, social dan budaya. Selama ini yang telah dan sedang dilakukan masih parsial, dimana korupsi masih dipandang sebgai penomena Negara atau penomena Politik. Upaya Pencegahannya Korupsi yang terjadi di Indonesia juga harus dilakukan melalui perbaikan totalitas Sistem Ketatanegaraan dan Penomena nilai-nilai anti Korupsi atau nilai social anti korupsi /Budaya Anti Korupsi (BAK). Baik di pemerintahan ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
            Korupsi sebagai penomena Negara , selama ini dipahami sebagai penomena penyalahgunaan kekuasaan oleh yang berkuasa. PP penganti UU No. 24 tahun 1960. misalnya mengartikan Korupsi sebagai tindakan seseorang yang dengan karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tuidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian Negara dan Daerah atau merugikan keuangan suatu badan hukum lain yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah atau badan Hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyaraakat dst. Kemudian Robert Klitgaard dalam bukunya : Controlling Corruption (1998)mendefinisiikan KORUPSI : “Sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan Negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (Perorangan Keluarga dekat atau kelompok Sendiri ). Atau untuk melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi” Kemudian secara singkat KOMBERLY ANN ELLIOTT dalam Corruption and the Global Economy menyajikan devinisi Korupsi  Yaitu menyalahgunakan jabataan Pemerintahan untuk keuntungan Pribadi berdasarkan pengertian tersebut Korupsi Indonesia dipahami sebagai prilaku Pejabat dan atau Organisasi (Negara) yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap norma-norma atau peraturan-peraturan yang ada.
KORUPSI dipahami sebagai kejahatan Negara, (state Corruption). Korupsi karena terjadi monopoli kekuasaan , ditambah kewenangan bertindak, ditambah adanya kesempatan , dikurangi pertanggung jawaban. Jika demikian menurut hemat kami menjadi wajar bila korupsi menjadi sangat sulit untuk diberantas, apalagi dicegah karena Korupsi merupakan salah satu karakter, atau sipat Negara, sehingga Negara = Kekuasaan= Korupsi, Pebndapat ini sesuai dengan isi surat LORD ACTON kepada uskup Mandel Creighton pada tanggal 3 April 1887 yng menghubungkan korupsi dengan kekuasaan dalam kalimat yang sangat terkenal “Power tends to Corruption and absolute power Corrupts absolutely.
    Sebagai Penomena pembangunan Korupsi terjadi dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Negara atau pemerintah dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Negara atau Pemerintah . Dalaam proses pembangunan terjadi interaksi  (Pemerintah dengan Swasta), terjadi juga mobilitas barang atau jasa. Pemerintah dalam proses tersebut berperan ganda , yaitu sebagai pelaksana pembangunan dan juga sebagai pengawas pembangunan. Pemerintah dalam proses pembangunan sangat amat dominan, sementara masyarakat (rekanan) sangat membutuhkan proyek , dalam kondisi seperti ini Korupsi kerap kali terjadi seperti uang pelican: sogok kehormatan dll. Padahal sebagai pegawai Pemerintah mereka sudah dapat gaji bulanan.
    Pembangunan seharusnya merupakaan terhadap segala permasalahan yang dihadapi Negara. Terutama Negara yang termasuk dalam Kelompok Negara berkembang, termasuk Indonesia. Di Negara berkembang yang melakukan pembangunan adalah Pemerintah seharusnya mengarahkan pembangunan menjadi pemberdayaan Masyarakat, sehingga suatu saat masyaraakaat memiliki kemauan dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dan melindungi kepentingan sendiri.akan tetapi pemerintah serung bertindak layaknya “Sinterclas” (tokoh suci dlm agama Kristen yng suka membagi-bagi hadiah) yang memberi hadiah, memberi ikan, bukan kailnmya, Sehingga masyarakat demikian  bergantung kepada Negara. Masyarakat menjadi tidak berdaya. Ketidak berdayaan masyarakat sering dijadikan alas an untuk membantu, bentuk dan semi bantuan dijadikan proyek, Disini pula menjadi sumber Korupsi .
Korupsi sebagai penomena social. Dalam hal ini Korupsi terjadi dalam hubungan interaksi atau transaksi antara pemerintah dengan masyarakat, anatara pemerintah-dengan pemerintah anatara masyarakat dengan masyarakat. sebagai penomena social Budaya Korupsi dapat dikelompokan kedalam tiga Kelompok:
    Pertama  KESEPAKATAN GELAP (Kolusi )
    Kedua Upaya menembus kemacetan atau hambatan yang disebabkan  peraturan atau oknum
Ketiga Menghindari tanggung jawab dan berupaya agar terlepas dari jeratan hokum  ( Contoh: sogok, hadiah, uang pelican, mensponsori suatu kegiatan tertentu dengan maksud mendapatkan yang bernilai lebih, atau kata istilah ada udang dibalik batu dll.”).
         Korupsi sebagai penomena Budaya, dapat dipahami bahwa Korupsi terjadi karena sudah menjadi kebiasaan / prilaku yang dibangun berdasarkan nilai-nilai yang dipahami dan diketahui dan diyakini seseorang atau sekelompok orang . Nilai tersebut dibangun melalui proses sosialisasi dan iunternalisasi yang sistematis proses tersebut terjadi dalam lingkup Pendidikan. Oleh karena itu kami memahami bahwa satu kebiasaan harus dimulai dari merubah mindset atau pola piker atau paradigma, kemudian membentuk prilaku berulang yang coba-coba yang pada akhirnya menjadi kebiasaan. Berdasarkan analisis tersebut, kami berkesimpulan bahwa kebiasaan korupsi dapat dihilangkan atau dicegah melalui proses penanaman (Sosialisasi dan internalisasi) nialai-nilai anti korupsi/Budaya anti korupsi (BAK) . Proses tersebut dilakukan melalui proses Pendidikaan yang terencana , sistematis terus menerus, daan terintegrasi, sejak usia Dini hingga ke Perguiruan tinggi. Demikian juga sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai anti Korupsi tersebut dilakukan kepada seluruh komponen masyarakat dan aparatur Pemerintah di Pusat dan Daerah, Lembaga tinggi Negara, BUMN, BUMD, sehingga nilai sosiaal anti Korupsi / Budaya anti Korupsi (BAK) menjadi gerakan nasional dan menjadi kebiasaan, hidup seluruh komponen bangsa Indonesia menjadi kehidupan yang adil makmur dan sejahtera.
    Sebagai Insan akademis dan sebagai anak bangsa, kami terpanggil untuk membantu lembaga-lembagayang menangani korupsi, terutama KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai kapasitas dan kompetensi kami dalam bidang Pendidikan, Hal tersebuit sesuai dengan isi pasaal 14 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Upaya kamai dalam bentuk pencegahan dan pemberantasan Korupsi tersebut di wujudkan melalui pendirian Pusat Kajian Korupsi (CCS ). Atau Center for Corruption Studies (CCS) yang dideklarasikan pada tanggal 24 Januari 2009, CCS merupakan para fakar dengan berbagai latar belakang keilmuan . berhimpun membangun barisan, menyatukan visi dan misi serta strategi khususnya dalam upaya pencegahan Korupsi melalui pendekatan Pendidikan kehadiran CCS tersebut juga merupakan respon para fakar terhadap ajakan KPK melalui program IMpakar atau program Indonesia emmanggil pakar yangt dimuat dalam situs KPK : www.kpk.go.id. CCS merupakan Lembaga Independen dan merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat.
VISI  :  Menjadi Lembaga yang tangguh, Profesional dan terpercaya dalam membangun  nilai-nilai ssocial anti Korupsi / Budaya anti Korupsi di Indonesia.
MISI : 1.    Membangun serta komitmen bersama untuk secara sungguh-sungguh, berjuang   dengan tangguh, professional dan terpercaya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi di Indonesia
2: Menyelenggarakan Progarm-program Pendidikan penelitian Sosialisasi dan     internalisasi nilai-nilai anti korupsi sehingga pada gilirannya terbangun nilai-nilai social anti Korupsi /Budaya anti korupsi di Indonesia
    Tujuan : Membangun nilai-nilai social anti Korupsi / Budaya anti Korupsi di Indonesia.
    Program Kerja
   Menyelenggarakan penelitian yang terkait dengan penomena-penomena Korupsi; Tindakan pencegahan dan pemberantasan Korupsi.
1. Merancang system /konsep Pendidikan dan pengajaran Budaya Anti Korupsi untuk semua jenjang Pendidikan ( TK. SD. SMP. SMU. PT ) kemudian mengkaji metoda pembelajaran efektif untuk diusulkan kepada Pemerintanh Cq. Diknas.
2. Merancang system /konsep sosialisasi dan internalisasi budaya anti korupsi kepada komponen=komponen masyarakat dan kepada aparatur Negara.
3. Membuat/ mendirikan perpustakaan korupsi / memasukan buku kliping, majalah, hasil-hasil penelitian hasil seminar kedalam Perpustakaan yanag sudah ada di lembaga Pendidikan (TK, SD, SMP, SMU, PT ).
4. Menyelenggarakaan program sosialisasi dan internalisasi budaya antti korupsi kepada komponen-komponen masyarakat dan Negara.
5. Menyelenggarakan forum-forum ilmiah yang membahas atau mengkaji tentang penomena-penomena korupsi dan upaya pencegahan serta pemberantasan baik dalam ruang lingkup Nasional maupun internasional.
6. Memberi masukaan kepada KPK Kejaksaan dan Kepolisian tentang berbagai hal yang terkait/strategi/cara yang efektif dan efisien dalam pencegahan korupsi.
7. melakukan aksi gerakan moral yang bersipat informative dan konstruktif bagi pencegahan korupsi di Indonesia.
8. Melakukan koordinasi dan singkronisasi dengan KPK . Kejaksaan dan Kepolisian . serta LSM, lainnya dalam rangka membangun strategi untuk memperkuat barisan dan komitmen dalam pencegahan korupsi di Indonesia.
9. Melakukan kunjungan kerja /studi banding ke Negara lain dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi.
10.                    Mengorganisir gerakan Masyarakat anti korupsi di Indonesia dan Dunia .
11.                    Membuat majalah Jurnal anti Korupsi.
12.                    Membuat webside dengan alamat : WWW.CCS-Indonesia.Com.
13.                    Pemberdayaan Masyarakaat dalam pencegahan dan pemberantasaan Korupsi.
14.                    Rapat kerja dengan DPR dalam rangka memberi masukan dalam upaya pencegahan  dan pemberaantasdan korupsi.
15.    Memberi penghargaan kepada pegiat pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.


PROGRAM PASCA SARJANA STIAMI
Jl. Letjen Suprapto No.504 A. Cempaka Putih Jakarta Pusat 10530
Telp. (201) 422 8869 (Hunting- 420 4370, Fak.(021) 424 7439
WWW.Pasca Sarjana SETIAMI.ac.id